Untuk dapat menyampaikan hasil penilaian kompetensi, diperlukan beberapa proses yang harus dilaksanakan oleh assessor dan administrator kegiatan penilaian kompetensi. Salah satunya adalah assessor meeting yang diperlukan untuk dapat menentukan kompetensi asesi berdasarkan data yang telah diperoleh oleh beberapa asesor. Dalam assessor meeting, data yang telah didapatkan oleh assessor akan diintegrasi sehingga akhirnya akan terbentuk sebuah general report.
Setelah melaksanakan assessor meeting, yang harus dilalui untuk mendapatkan hasil penilaian adalah penyusunan laporan individu oleh assessor. Setelah assessor menyelesaikan laporan individu, maka akan diserahkan kepada administrator dan administrator akan membuat hasil penilaian keseluruhan.
Hasil penilaian keseluruhan tersebut, kemudian akan dipresentasikan kepada pemohon uji kompetensi oleh administrator. Setelah presentasi hasil laporan, maka pemohon uji kompetensi selaku user penilaian kompetensi akan menerima hasil penilaian.
Untuk asesi, akan dapat menerima feedback hasil penilaian kompetensi dengan cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan feedback melalui website uptpkp.kaltimbkd.info. Akan tetapi, feedback ini tidak dapat langsung disampaikan kepada asesi segera setelah penilaian kompetensi dilakukan. Menurut Perka BKN No. 26 Tahun 2019, feedback dapat diberikan kepada asesi dengan level jabatan pelaksana di tahun yang sama, dan asesi dengan level jabatan pengawas, administrator, serta JPT di tahun berikutnya.(by.ay)
Leave a Reply