Hai #sahabatpenkom berdasarkan Permenpan-RB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN, maka mutasi masuk yang menjadi salah satu proses dalam merekrut pegawai harus selektif dan obyektif.
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi disebutkan bahwa proses mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Mengacu hal tersebut pada hari Selasa 29 Maret 2022 telah dilakukan Penilaian Kompetensi dalam rangka Seleksi Mutasi ASN dari Kabupaten Kutai Timur ke Pemerintah Prov. Kaltim di Gedung UPTD. Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Prov. Kaltim. Sebanyak 5 (lima) orang PNS mengikuti uji kompetensi dan wawancara.
Selain tahapan administrasi, tahapan penilaian kompetensi harus ditempuh agar PNS yang masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik dan berpotensi untuk menunjukkan kinerja yang baik pula.
Leave a Reply