Kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi bagi Pejabat Administrator dengan metode Assessment Center

Samarinda, 27 - 28 Februari 2024 Dalam rangka percepatan Reformasi Birokkrasi sesuai Amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Pegawai terutama di Provinsi Kalimantan Timur . Badan Kepegawaian Daerah melalui UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai melaksanakan Kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi bagi Pejabat Administrator dengan metode Assessment Center  selama 2 (dua) hari mulai tanggal 27 s/d 28 Februari 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang.