Sejalan dengan upaya menerapkan kebijakan dan manajemen ASN berbasis sistem merit, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk menyelenggarakan penilaian kompetensi diantaranya melalui Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai.

Sebelumnya sejak tahun 2008 Badan Kepegawaian Daerah telah mempersiapkan serta meningkatkan kapasitas SDM bagi assessor dengan berbagai Lembaga yang kredibel di bidang Penilaian Kompetensi seperti DDI,  Badan Kepegawaian Negara, Dinas Psikologi Angkatan Darat, Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemprov Nusa Tenggara Barat dan Biro Psikologi lainnya.

UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Dilantiknya Kepala UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai pada tanggal 1 Oktober 2019.

Dilantiknya Kasubbag Tata Usaha pada tanggal 1 Oktober 2019.

Dilantiknya Kasubbid Pengembangan Instrumen pada tanggal 22 Januari 2021.

Dilantiknya Kassubid Pengujian dan Penilaian pada tanggal 22 Januari 2021.