Tugas :
UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis Badan Kepegawaian Daerah dibidang Penilaian Kompetensi Pegawai dan melaksanakan urusan ketatausahaan.
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPTD
Penilaian Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pegawai;
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dibidang perencanaan, evaluasi, dan Penilaian Kompetensi Pegawai;
- Pemantauan,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pegawai;
- Pengelolaan urusan ketatausahaan;
- Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.