Tugas :

UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis Badan Kepegawaian Daerah dibidang Penilaian Kompetensi Pegawai dan melaksanakan urusan ketatausahaan.

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPTD

Penilaian Kompetensi Pegawai menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana teknis operasional pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pegawai;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional dibidang perencanaan, evaluasi, dan Penilaian Kompetensi Pegawai;
  3. Pemantauan,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pegawai;
  4. Pengelolaan urusan ketatausahaan;
  5. Pembinaan kelompok Jabatan Fungsional; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.